Aqiqah.
By : Abu Alby Bambang Wijonarso
Blog : http//:dakwahrenunganhati.blogspot.com
pmkia@kiaceramics.com
Dalam masyarakat Islam, tradisi
upacara Akikah Anak biasanya dihubungkan dengan upacara pencukuran rambut dan
penamaan anak. Hal tersebut didasarkan pada hadis Nabi saw yang diriwayatkan
oleh at-Tirmizi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah dari Hasan dari Samurah yang
artinya: “ Setiap anak tergadai dengan akikahnya. Pada hari ketujuh ia
disembelihkan akikah/Kambing Akikah itu, rambutnya dicukur, dan diberi nama.”
Upacara tersebut merupakan reaksi Islam terhadap tradisi Jahiliah. Sebelum
Islam datang, setiap kepala anak yang baru lahir biasa dinodai dengan darah
binatang sembelihan, kemudian kebiasaan ini dibatalkan oleh Islam dan diganti
dengan Aqiqah Anak.
Aqiqah adalah sembelihan kurban yang dilakukan sebagai ungkapan rasa
syukur atas kelahiran seorang bayi. Jumhurul ulama menyatakan bahwa hukum
aqiqah adalah sunnah muakkaddah baik bagi bayi laki-laki maupun bayi perempuan.
Pelaksanaannya dapat dilakukan pada hari ke tujuh , keempat belas, dua puluh
satu atau pada hari-hari yang lainnya yang memungkinkan. Dari Ummi Kurz
Al-Ka’biyyah, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, Untuk anak
laki-laki dua ekor kambing yang berdekatan umurnya dan untuk anak perempuan
satu ekor kambing.
Sehingga urutan prosesi persiapan mempunyai anak adalah pertama, banyak berdo’a saat awal
berhubungan suami istri, saat kehamilan,saat kelahiran, balita, anak-anak,
remaja sampai dewasa pun dengan doanya :
"Ya
Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami
sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang
bertakwa (Qs Al Furqaan [25] : 74).
Kedua,
“Aqiqah”
Daging hasil sembelihan aqiqah tersebut boleh dibagikan kepada siapa saja dan
tidak ada pembagian proporsi untuk yang melaksanakannya, sebagaimana halnya
hewan qurban. Bahkan dalam aqiqah, orang yang melakukan aqiqah diperbolehkan
memakan semuanya.Akan tetapi, sebagaimana sunah Rasulullah SAW, hendaklah
daging tersebut dibagikan kepada para tetanga, baik yang miskin maupun kaya,
sebagai ungkapan rasa syukur orang yang melaksanakannya, serta mudah-mudahan
mereka yang menerima akan tergerak hatinya untuk mendoakan kebaikan bagi anak
tersebut.
Secara ketentuan, daging aqiqah
disunnah dibagikan dalam bentuk makanan matang siap santap. Ini berbeda dengan
daging hewan qurban yang disunnahkan untuk dibagikan dalam keadaan mentah.
Ketiga,
“Mencukur rambut” Mengenai
faedah dari mencukur rambut bayi tersebut, Ibnu Al-Qoyyim berkata: Mencukur
rambut adalah pelaksanaan perintah Rasulullah SAW untuk menghilangkan kotoran.
Dengan hal tersebut kita membuang rambut yang jelek/lemah dengan rambut yang
kuat dan lebih bermanfaat bagi kepala dan lebih meringankan untuk si bayi. Dan
hal tersebut berguna untuk membuka lubang pori-pori yang ada di kepala supaya
gelombang panas bisa keluar melaluinya dengan mudah di mana hal tersebut sangat
bermanfaat untuk menguatkan indera penglihatan, penciuman dan pendengaran si
bayi. Kemudian rambut yang telah dipotong tersebut ditimbang dan kita
disunahkan untuk bersedekah dengan perak sesuai dengan berat timbangan rambut
bayi tersebut. Ini sesuai dengan perintah Rasulullah SAW kepada puterinya
Fatimah RA: Hai Fatimah, cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak
sesuai dengan berat timbangan rambutnya kepada fakir miskin.
Akan tetapi perlu diperhatikan rambut bayi harus dicukur habis pada
keseluruhan bagian kepala tdk boleh hanya mencukur habis pada sebagian kepala
saja dan membiarkan bagian yg lain yg diistilahkan dgn qaza’. Berkenaan dgn
larangan ini ‘Abdullah ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma mengatakan: Aku mendengar
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallammelarang dari qaza’.
‘Ubaidullah bin Hafsh salah seorang
rawi hadits ini menerangkan lbh lanjut tentang pengertian qaza’ rambut bayi
dicukur lalu disisakan bagian ubun-ubun dan kedua samping kepala. Qaza’ ada
beberapa bentuk. Ada
yg dicukur beberapa tempat saja ada yg dicukur rambut bagian tengah dan
disisakan bagian samping sebagaimana yg dilakukan oleh para penjaga gereja di
kalangan Nashara ada yg dicukur rambut bagian samping dan disisakan bagian
tengah seperti orang2 gembel dan orang rendahan ada pula yg dicukur rambut
bagian depan dan disisakan bagian belakang kepala. Ini semua termasuk bentuk
qaza’.
setelah
turun syariat Islam seperti yg dikisahkan oleh Buraidah radhiallahu ‘anhu:
“Dulu
ketika kami masih dlm masa jahiliyah apabila lahir anak salah seorang di antara
kami maka dia menyembelih kambing dan mengoleskan darah ke kepala bayi itu. maka
ketika Allah datangkan Islam kami menyembelih kambing mencukur rambut bayi dan
mengolesi kepala dgn za’faran .”Ini juga menunjukkan disenangi mengoleskan
za’faran atau jenis wewangian yg lain pada kepala bayi setelah dicukur.
Keempat,
“Pemberian Nama” Nama
bagi seseorang sangatlah penting. Ia bukan hanya merupakan identitas pribadi
dirinya di dalam sebuah masyarakat, namun juga merupakan cerminan dari karakter
seseorang. Rasululloh SAW menegaskan bahwa suatu nama sangatlah identik dengan
orang yang diberi nama. Dari Abu Hurairah ra. dari Nabi SAW beliau bersabda,
Kemudian Aslam semoga Allah menyelamatkannya dan Ghifar semoga Allah
mengampuninya
Ibnu Al-Qoyyim berkata, Barangsiapa
yang memperhatikan sunah, ia akan mendapatkan bahwa makna-makna yang terkandung
dalam nama berkaitan dengannya sehingga seolah-olah makna-makna tersebut
diambil darinya dan seolah-olah nama-nama tersebut diambil dari makna-maknanya.
Dan jika Anda ingin mengetahui pengaruh nama-nama terhadap yang diberi nama
maka perhatikanlah hadis di bawah ini: Dari Said bin Musayyib dari bapaknya
dari kakeknya ra., ia berkata: Aku datang kepada Nabi SAW, beliau pun bertanya,
Siapa namamu? Aku jawab, Hazin. Nabi berkata, Namamu Sahl. Hazn berkata, Aku
tidak akan merobah nama pemberian bapakku. Ibnu Al-Musayyib berkata, Orang
tersebut senantiasa bersikap keras terhadap kami setelahnya.
Oleh karena itu, Rasululloh SAW
memberikan petunjuk nama apa saja yang sebaiknya diberikan kepada anak-anak
kita. Antara lain: Dari Ibnu Umar Ra ia berkata: Rasululloh SAW telah bersabda,
Sesungguhnya nama yang paling disukai oleh Allah adalah Abdullah dan
Abdurrahman.
Dari Jabir ra. dari Nabi SAW beliau
bersabda, Namailah dengan namaku dan janganlah engkau menggunakan kun-yahku .
Memakai nama dari asmaul husna tanpa
didahului kata abdul memang akan mengacaukan. Sebab asmaul husna itu nama
Allah, maka tidak boleh menamakan manusia dengan nama-nama Allah, kecuali
dengan menambahkan sebagai hamba Allah dan sejenisnya. Tidak harus lafadz
Abdul, yang penting bukan langsung nama Allah. Misalnya, Muhibbullah yang
artinya orang yang mencintai Allah. Atau Habiburrahman yang artinya orang yang
dicintai Allah Yang Maha Rahman.
Pelajaran Penting Seputar Aqiqah
Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad dan seharusnya tidak ditinggalkan oleh orang yang mampu melakukannya.
Aqiqah bagi anak laki-laki afdholnya dengan dua ekor kambing, namun dengan seekor kambing juga dibolehkan. Sedangkan aqiqah bagi anak perempuan adalah dengan seekor kambing.
Waktu utama aqiqah adalah hari ke-7 kelahiran, kemudian hari ke-14 kelahiran, kemudian hari ke-21 kelahiran, kemudian setelah itu terserah tanpa melihat hari kelipatan tujuh. Pendapat ini adalah pendapat ulama Hambali, namun dinilai lemah oleh ulama Malikiyah. Jadi, jika aqiqah dilaksanakan sebelum atau setelah waktu tadi sebenarnya diperbolehkan. Karena yg penting adalah aqiqahnya dilaksanakan. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/383)
Aqiqah asalnya menjadi beban ayah selaku pemberi nafkah. Aqiqah ditunaikan dari harta ayah, bukan dari harta anak. Orang lain tidak boleh melaksanakan aqiqah selain melalui izin ayah. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/382)
Imam Asy Syafi’i mensyaratkan bahwa yang dianjurkan aqiqah adalah orang yang mampu. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/382)
Apabila ketika waktu pensyariatan aqiqah (sebelum dewasa), orang tua dalam keadaan tidak mampu, maka aqiqah menjadi gugur, walaupun nanti beberapa waktu kemudian orang tua menjadi kaya. Sebaliknya apabila ketika waktu pensyariatan aqiqah (sebelum dewasa), orang tua dalam keadaan kaya, maka orang tua tetap dianjurkan mengaqiqahi anaknya meskipun anaknya sudah dewasa.
Imam Asy Syafi’i memiliki pendapat bahwa aqiqah tetap dianjurkan walaupun diakhirkan. Namun disarankan agar tidak diakhirkan hingga usia baligh. Jika aqiqah diakhirkan hingga usia baligh, maka kewajiban orang tua menjadi gugur. Akan tetapi ketika itu, anak punya pilihan, boleh mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/383)
Perhitungan hari ke-7 kelahiran, hari pertamanya dihitung mulai dari hari kelahiran. Misalnya si bayi lahir pada hari Senin, maka hari ke-7 kelahiran adalah hari Ahad. Berarti hari Ahad adalah hari pelaksanaan aqiqah. [Keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin lainnya, Liqo-at Al Bab Al Maftuh, kaset 161, no. 24]
Pendapat yang menyatakan, “Jika seseorang anak tidak diaqiqahi, maka ia tidak akan memberi syafaat kepada orang tuanya pada hari kiamat nanti”, ini adalah pendapat yang lemah sebagaimana dilemahkan oleh Ibnul Qayyim. [Keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin lainnya, Liqo-at Al Bab Al Maftuh, kaset 161, no. 24]
Demikian pembahasan ringkas mengenai aqiqah. Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman.
Hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkad dan seharusnya tidak ditinggalkan oleh orang yang mampu melakukannya.
Aqiqah bagi anak laki-laki afdholnya dengan dua ekor kambing, namun dengan seekor kambing juga dibolehkan. Sedangkan aqiqah bagi anak perempuan adalah dengan seekor kambing.
Waktu utama aqiqah adalah hari ke-7 kelahiran, kemudian hari ke-14 kelahiran, kemudian hari ke-21 kelahiran, kemudian setelah itu terserah tanpa melihat hari kelipatan tujuh. Pendapat ini adalah pendapat ulama Hambali, namun dinilai lemah oleh ulama Malikiyah. Jadi, jika aqiqah dilaksanakan sebelum atau setelah waktu tadi sebenarnya diperbolehkan. Karena yg penting adalah aqiqahnya dilaksanakan. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/383)
Aqiqah asalnya menjadi beban ayah selaku pemberi nafkah. Aqiqah ditunaikan dari harta ayah, bukan dari harta anak. Orang lain tidak boleh melaksanakan aqiqah selain melalui izin ayah. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/382)
Imam Asy Syafi’i mensyaratkan bahwa yang dianjurkan aqiqah adalah orang yang mampu. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/382)
Apabila ketika waktu pensyariatan aqiqah (sebelum dewasa), orang tua dalam keadaan tidak mampu, maka aqiqah menjadi gugur, walaupun nanti beberapa waktu kemudian orang tua menjadi kaya. Sebaliknya apabila ketika waktu pensyariatan aqiqah (sebelum dewasa), orang tua dalam keadaan kaya, maka orang tua tetap dianjurkan mengaqiqahi anaknya meskipun anaknya sudah dewasa.
Imam Asy Syafi’i memiliki pendapat bahwa aqiqah tetap dianjurkan walaupun diakhirkan. Namun disarankan agar tidak diakhirkan hingga usia baligh. Jika aqiqah diakhirkan hingga usia baligh, maka kewajiban orang tua menjadi gugur. Akan tetapi ketika itu, anak punya pilihan, boleh mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/383)
Perhitungan hari ke-7 kelahiran, hari pertamanya dihitung mulai dari hari kelahiran. Misalnya si bayi lahir pada hari Senin, maka hari ke-7 kelahiran adalah hari Ahad. Berarti hari Ahad adalah hari pelaksanaan aqiqah. [Keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin lainnya, Liqo-at Al Bab Al Maftuh, kaset 161, no. 24]
Pendapat yang menyatakan, “Jika seseorang anak tidak diaqiqahi, maka ia tidak akan memberi syafaat kepada orang tuanya pada hari kiamat nanti”, ini adalah pendapat yang lemah sebagaimana dilemahkan oleh Ibnul Qayyim. [Keterangan Syaikh Ibnu Utsaimin lainnya, Liqo-at Al Bab Al Maftuh, kaset 161, no. 24]
Demikian pembahasan ringkas mengenai aqiqah. Semoga bermanfaat bagi kaum muslimin.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi Muhammad, keluarga, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti mereka hingga akhir zaman.
Hikmah-hikmah Akikah
1.
Qurban Akikah Merupakan kurban yang mendekatkan anak kepada Allah swt
sejak masa awal menghirup udara kehidupan.
2.
Qurban Akikah Merupakan tebusan bagi anak untuk memberikan syafaat pada
hari akhir kepada kedua orang tuanya.
3.
Akikah Anak Mengokohkan tali persaudaraan dan kecintaan di antara warga
masyarakat dengan berkumpul di satu tempat
dalam menyembut kehadiran
anak yang baru lahir.
4.
Qurban Aqiqah Merupakan sarana yang dapat merealisasikan prinsip-prinsip
keadilan sosial dan menghapuskan gejala
kemiskinan di dalam masyarakat,
misalnya dengan adanya Daging
Akikah/Kambing Akikah yang dikirim kepada
fakir miskin.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Renungan HAti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar