By :H. Bambang Wijonarso
Disabdakan nabi Muhammad shalllahualaihim Wasallam “Dulu aku pernah melarang kalian ziarah kubur sekarang lakukanlah, karena ziarah kubur dapat mengingatkan kalian pada (kehidupan) akherat” (diriwayatkan oleh imam Ahmad dan Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya). Berdasarkan hadis tersebut, lanjut Sayyid Sabiq, ziarah kubur hukumnya menjadi sunah, tetapi bagi kaum laki-laki saja. Lantas bagaimana hukumnya bagi kaum perempuan?
Pendapat para ulama termasuk imam mahzab yang empat (Malik, Hanafi, Syafi’I, dan Hanbali), membahasnya secara rinci. Secara umum, pendapat para ulama terbagi menjadi tiga. Ada yang menyatakan haram, makruh dan ada pula yang membolehkannya.
Landasan syariah kelompok pertama dan kedua adalah hadis Nabi Muhammad shalllahualaihim Wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Muslim dan at-Tirmidzi, dan disahkan oleh ibnu Hibban dari Abi Hurairah RA, bahwa Rosulullah shalllahualaihim Wasallam melaknat para wanita yang berziarah kubur”. Menurut mereka, pelarangan Nabi shalllahualaihim Wasallam tersebut disebabkan karena tabiat wanita yang sering kali tidak kuat menahan emosi tatkala melihat orang yang ia cintai meninggal dunia, biasanya ia akan meratap, merintih atau menangis keras-keras, akibat dari kesabarannya yang minim. Padahal tindakan ini dilarang oleh agama.
Namun Imam al-Qurthubi punya penjelasan lain tentang “Laknat” dalam hadis diatas. Menurutnya, laknat itu ditujukan kepada wanita yang terlalu sering ziarah kubur, sampai-sampai ia mengabaikan hak-hak keluarganya, atau timbul putus asa dalam dirinya yang mengakibatkan hal-hal negative.
Karena itu ada hadis Nabi shalllahualaihim Wasallam yang mengatakan “ Tidaklah termasuk golongan kami orang yang memukuli pipi, merobek-robek kain baju, dan berdoa seperti orang-orang jahiliyah, atas kematian seseorang.” (Muttafaq ‘alaihi, dari Ibnu Mas’ud).
Sementara itu ulama dari kelompok ketiga , ulama dari kelompok ketiga yang membolehkan wanita berziarah kubur juga punya landasan syariah. Ada riwayat dari Abdullah bin Abi Malikah. Suatu ketika Aisyah pulang dari ziarah kubur, maka saya bertanya kepadanya, “ Wahai Ummahatul Mukminin (Ibu uamt Mukmin). Dari manakah engkau/” Dia menjawab, “Dari kuburan saudaraku, Abdurahman.” Aku bertanya lagi kepadanya, “Bukankah Rosulullah shalllahualaihim Wasallam melarang berziarah ke makam?”Aisyah kemudian menjawab.” Benar Rosulullah shalllahualaihim Wasallam pernah melarang ziarah kemakam, tetapi sekarang memerintahkan untuk ziarah ke makam (HR Hakim dan Baihaqi).
Sehingga Imam Hanafi dan Imam Maliki seperti ditulis oleh Sayyid Sabiq dengan tegas menyatakan bahwa ziarahnya seorang wanita ke makam tidak dilarang.
Jika seorang wanita tidak mempertontonkan perhiasan dan tidak menangis keras-keras, maka tidak ada alas an untuk melarangnya berziarah kubur. Karena hal ini bisa bermanfaat dari kebiasaan ini yaitu mendoakan akhi kubur dan mengingatkan kita akan kematian.
Wallahu a’lam.
Renungan HAti
Bambang Wijonarso
Sabtu, 29 Mei 2010
Ziarah Kubur-2
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar