Minggu, 28 Juni 2009

Suap Pendidikan

By : Bambang Wijonarso                                                                                                                     email : bambang_wijonarso@yahoo.com

 
Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat penyuap dan penerima suap dalam masalah hukum. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan shahih menurut Ibnu Hibban. 

  Baru saja kita melewati tahun ajaran baru dimana seluruh orang tua yang memasuki putra-putrinya kebangku pendidikan dari level TK, SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi, sangatlah berbeda sudut pandangnya. Ada Orang tua yang menyikapi dengan sangat khawatir atau kebingungan, ada yang penuh percaya diri dan sangatlah tenang. Bagi yang khawatir dan kebingungan ada yang mengambil langkah seribu yaitu menghalalkan segala cara dengan alasan membayar uang gedung, uang khusus, uang pemeliharaan dan berbagai macam istilah (Jalur khusus) yang intinya diluar kesepakatan umum (Standart biaya yang telah ditentukan). Orang tua semacam ini pokoknya menginginkan putra/putrinya masuk disekolah negeri yang unggulan, intinya dimana semua sarana dan prasarana dapat dibeli dengan uang. 

     Begitu pula dengan orang tua yang sangat tenang penuh percaya diri dimana putra/putrinya sudah pasti masuk sekolah unggulan negeri melalui jalur kerabat dengan guru, karena orang tuanya punya pengaruh besar atau Nilai pelajaran yang sangat rendah tapi pakai uang khusus, atau dari luar daerah yang sangatlah mudah untuk masuk sekolah unggulan negeri hanya dengan uang khusus. Dan masih banyak cerita lagi yang tentunya senada yaitu penuh jalan suap dalam proses penerimaan murid/mahasiswa.
  Jika hal tersebut diatas benar-benar terjadi dimasyarakat maka dunia pendidikan dengan “suap” tersebut akan dapat meluluskan orang yang lemah dan menggugurkan orang yang cerdas , mendahulukan orang yang malas daripada orang yang sungguh-sungguh dan rajin belajar.

    Suap atau risywah dalam terminologi islam adalah suatu pemberian untuk menyalahkan (membatilkan) yang benar (haq) dan membenarkan yang salah (batil). Sehingga suap adalah merupakan penyakit berbahaya yang dapat merusak akhlak dan menghancurkan sendi-sendi kehidupan. Karena ia akan menghilangkan kepercayaan, kejujuran dan amanah. akibatnya dapat menimbulkan prasangka buruk, memutus silaturahim, menghilangkan hak-hak orang lain dan merusak profesionalisme. Berbahayanya penyakit “Suap” sampai Allah melaknat orang yang memberi dan yang menerima suap. Ketika diancam dengan laknat Allah SWT, berarti hidup manusia akan jauh dari rahmat dan berkahNya. Begitu pula dalam hadis Rosulullah bahwa yang memberi dan menerima suap akan masuk neraka (Hadis riwayat Ath thabrani).

    Mengapa suap dalam dunia pendidikan dapat terjadi boleh jadi ini adalah akibat tidak adanya subsidi yang memadai dari pemerintah, sehingga seluruh biaya pendidikan ditanggung oleh sekolah apalagi dengan adanya otonomi daerah maka akan semakin lebar terjadinya penyimpangan. Atau boleh jadi penyelenggara sekolah yang sangat rakus dengan pemasukan sebagai biaya pendidikan, Orang tua siswa yang menciptakan terjadinya biaya tinggi. Tentunya agar tidak terjadi malapetaka yang lebih besar lagi maka sudah saatnya baik pemerintah maupun masyarakat dan dunia pendidikan (sekolah) introspeksi dan melakukan pembenahan yang koprehensif baik kebijakan, pelaksanaan dan pengawasannya. Tentunya hal ini telah diantisipasi oleh Allah SWT dengan firmanNya :
   
  Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (Qs. Al Baqarah 188).


Walllahu a’lam bish-shawab.
Bambang Wijonarso
Renungan HAti.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar