By : Bambang Wijonarso
email :bambang.wijonarso@yahoo.com
Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga. Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.
Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat Islam wajib bersikap eksklusif, dalam arti haram mencampur-adukkan aqidah dan ibadah umat Islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain. Bagi masyarakat Muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan.
Sangatlah tidak mungkin bahwa kebersamaan beragama dalam keyakinan/aqidah itu sama, karena pasti ada agama yang benar (Absolute) hal ini disabdakan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: Imam Muslim (wafat 262 H) dalam kitabnya Shahih Muslim, meriwayatkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:“Demi Dzat yang menguasai jiwa Muhammad, tidak ada seorang pun baik Yahudi maupun Nasrani yang mendengar tentang diriku dari umat Islam ini, kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa, kecuali ia akan menjadi penghuni neraka.” (HR. Muslim) dan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran [3].
Seluruh nabi dan rosul Allah (dari Nabi Nuh as, Musa as, Ibrahim as, Isa as dan Muhammad saw adalah mengajak kepada “Tauhid” yaitu hanya menyembah kepada tuhan yang satu (mengesakan Tuhan yaitu Allah swt). Dampak atau implikasi dari “Pluralisme agama” adalah mencampur adukan antara perbedaan keyakinan/tauhid padahal jelas Islam melarang toleransi dibidang aqidah (konukuensinya adalah kufur/syirik) Allah berfirman “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar (Qs An Nisa [4] : 48).
Sehingga dari pemaparan tersebut diatas jelaslah sudah hukum umat Islam dalam pemahaman “Pluralisme Agama” yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional VII MUI tahun 2005 No 7/Munas VII/MUI/11/2005 telah “memutuskan fatwa pemahaman Pluralisme agama adalah Haram”
Wallahu a’lam bish-shawab
Renungan HAti
Bambang Wijonarso.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar