Minggu, 24 Januari 2010

Aqidah-4 (Pluralisme Agama)

By : Bambang Wijonarso

email :bambang.wijonarso@yahoo.com

       Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga. Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai pemeluk agama yang hidup secara berdampingan.

       Kehidupan negeri akherat didalam neraka kelak pasti  dihuni oleh orang-orang kafir dan Islam yang mendustakan ayat-ayat Allah (Munafik, Murtad, Maksiat, Musyrikin) dengan firman Allah “Adapun orang-orang yang kafir dan mendustakan ayat-ayat Kami, mereka itu penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. (Qs Al Baqarah [2]2 : 39). Akan tetapi jika didalam Surga nanti juga ada orang-orang seperti Pendeta, Biksu, Romo, maka sangatlah aneh.

Dalam masalah aqidah dan ibadah, umat Islam wajib bersikap eksklusif, dalam arti haram mencampur-adukkan aqidah dan ibadah umat Islam dengan aqidah dan ibadah pemeluk agama lain. Bagi masyarakat Muslim yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah sosial yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap inklusif, dalam arti tetap melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan.

Sangatlah tidak mungkin bahwa kebersamaan beragama dalam keyakinan/aqidah itu sama, karena pasti ada agama yang benar (Absolute) hal ini disabdakan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: Imam Muslim (wafat 262 H) dalam kitabnya Shahih Muslim, meriwayatkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:“Demi Dzat yang menguasai jiwa Muhammad, tidak ada seorang pun baik Yahudi maupun Nasrani yang mendengar tentang diriku dari umat Islam ini, kemudian ia mati dan tidak beriman terhadap ajaran yang aku bawa, kecuali ia akan menjadi penghuni neraka.” (HR. Muslim) dan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran [3].

Seluruh nabi dan rosul Allah (dari Nabi Nuh as, Musa as, Ibrahim as, Isa as dan Muhammad saw adalah mengajak kepada “Tauhid” yaitu hanya menyembah kepada tuhan yang satu (mengesakan Tuhan yaitu Allah swt). Dampak  atau implikasi dari “Pluralisme agama” adalah mencampur adukan antara perbedaan keyakinan/tauhid padahal jelas Islam melarang toleransi dibidang aqidah (konukuensinya adalah kufur/syirik) Allah berfirman “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar (Qs An Nisa [4] : 48).

         Bagaimana Islam memandang hubungan social sangatlah dianjurkan dengan firmannya Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (Qs. Al Hujuraat [49] : 13). Bahkan saat Rosulullah hampir menguasai jazirah arab sangatlah toleran dalam hal social bahkan dalam aqidahpun rosul mengajak kepada kebenaran yang hakiki(Islam) Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirimkan surat-surat dakwah kepada orang-orang non-Muslim, antara lain Kaisar Heraklius, Raja Romawi yang beragama Nasrani, al-Najasyi raja Abesenia yang beragama Nasrani dan Kisra Persia yang beragama Majusi, dimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajak mereka untuk masuk Islam. (Riwayat Ibnu Sa’d dalam al-Thabaqat al-Kubra dan Imam al-Bukhari dalam Shahih al-Bukhari)

 Begitu pula hal sosial yang lain selama pemerintahannya banyak yang belum memeluk islam tapi dibiarkan tidak ada paksaan masuk agama islam setelah kebenaran disampaikan hal ini sesuai dengan firman Allah Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut[162] dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (Qs. Al Baqarah [2] : 256).. [162]. Thaghut ialah syaitan dan apa saja yang disembah selain dari Allah s.w.t. Dan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan pergaulan sosial secara baik dengan komunitas-komunitas non-Muslim seperti komunitas Yahudi yang tinggal di Khaibar dan Nasrani yang tinggal di Najran; bahkan salah seorang mertua Nabi yang bernama Huyay bin Ahthab adalah tokoh Yahudi Bani Quraidzah (Sayyid Bani Quraidzah). (Riwayat al-Bukhari dan Muslim).

     Sehingga dari pemaparan tersebut diatas jelaslah sudah hukum umat Islam dalam pemahaman  “Pluralisme Agama”  yang telah ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Musyawarah Nasional VII MUI tahun 2005 No 7/Munas VII/MUI/11/2005 telah “memutuskan fatwa pemahaman Pluralisme agama adalah Haram”

Wallahu a’lam  bish-shawab

Renungan HAti

Bambang Wijonarso.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar