Renungan HAti
Abu Alby Bambang Wijonarso
Blog : dakwahrenunganhati.blogspot.com
Pengertian Fasik Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) :
·
Tidak peduli terhadap perintah Tuhan (berarti: buruk
kelakukan, jahat,
berdosa besar)
·
Orang yang percaya kepada Allah Swt., tetapi tidak
mengamalkan perintah-Nya, bahkan melakukan perbuatan dosa.
Adapun Fasik secara etimologi berarti
"keluar dr sesuatu". Sedangkan secara terminologi berarti seseorang
yang menyaksikan, tetapi tidak meyakini dan melaksanakannya. Dalam agama Islam,
pengertian dari fasik adalah orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah dan
rasul-Nya.
Orang Fasiq adalah
orang uang penuh dengan kesadaran melakukan perbuatan dosa secara terus
menerus.
Pengertian Fasik menurut beberapa ulama sbb : 1.
Menurut ulama Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah
berkata orang Fasik adalah orang yang tidak memiliki rasa takut kepada Allah.
2. Menurut ulama Imam
Abu Ja’far At-Thabari menerangkan, Makna kata ‘fasiq’ secara bahasa, dalam
dialek masyarakat Arab adalah الخروجُ عن الشيء: “keluar dari sesuatu”. Karena itu, tikus gurun dinamakan fuwaisiqah [Arab: فُوَيْسِقة
] karena dia sering keluar dr tempat persembunyiannya. Demikian
pula orang munafik dan orang kafir disebut orang fasik. Karena
dua orang ini telah keluar dari ketaatan kepada Allah. Karena itu, Allah
menyifati iblis dengan firman-Nya
إِلا إِبْلِيسَ كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ “Kecuali iblis (tidak mau sujud), dia termasuk golongan jin, dan dia
berbuat fasik terhadap perintah Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi, 50). Maksud
kalimat “dia berbuat fasik” keluar dari ketaatan kepada-Nya dan tidak
mengikuti perintahnya. (Tafsir At-Thabari, 1:409).
3. Syaikh Utsaimin
memberi penjelasan: الفاسق هو الخارج عن طاعة الله ورسوله
Fasiq adalah orang yang keluar dari ketaatan kepada
Allah dan rasul-Nya.Syaikh
Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Fasik adalah orang
yang melakukan dosa besar atau orang yang terus menerus melakukan dosa kecil.”(Fathu
Dzi Al-Jalali wa Al Ikram, 4: 472), Sedangkan lawan dari fasik adalah sifat ‘adaalah. Yang dimaksud ‘adaalah adalah
menjauhi dosa besar dan tidak terus menerus dalam melakukan dosa kecil.
4. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Fasik dalam bahasa
Arab bermakna al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar
dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala (Syarh Shahih Muslim, 8: 101).
5. Ibnu Taimiyah
rahimahullah,Fasik adalah orang yang meninggalkan kewajiban dan
melakukan keharaman.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 7: 251) 6. Ibnu ‘Ashir
menyebutkan bahwa contoh fasik itu seperti minum minuman keras dan berzina.
Dinukil dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32: 142.
Berarti meninggalkan shalat, enggan shalat jamaah di
masjid (bagi pria), dan tidak puasa di bulan Ramadhan termasuk perbuatan
kefasikan. 7.
fasiq adalah orang
yang melakukan dosa besar dan tidak bertaubat darinya, atau orang yang
melakukan dosa kecil secara terus menerus. Demikian karena jika orang terus
menerus melakukan dosa kecil, maka itu menjadi dosa besar.
Contoh orang
Fasiq.
Dalil dari hal ini
adalah firman Allah Ta’ala:
وَ الَّذينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَناتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَداءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمانينَ جَلْدَةً وَ لا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهادَةً أَبَداً وَ أُولٰئِكَ هُمُ الْفاسِقُون
“Dan orang-orang
yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak
mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan
puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat
selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasiq. kecuali orang-orang
yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah
Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. An Nur: 4).
Dalam ayat ini
Allah menghukumi orang yang menuduh zina kepada wanita baik-baik sebagai orang
fasiq, bukan karena orang tersebut melakukan suatu banyak dosa kecil namun
karena ia melakukan suatu dosa besar (yaitu menuduh zina).
Fasiq ada dua jenis yaitu Fasiq Besar dan Fasiq Kecil :
- Fasiq Besar
(kufur).
أَفَمَنْ كَانَ مُؤْمِنًا كَمَنْ كَانَ فَاسِقًا لَا يَسْتَوُونَ (18) أَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ جَنَّاتُ الْمَأْوَى نُزُلًا بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (19) وَأَمَّا الَّذِينَ فَسَقُوا فَمَأْوَاهُمُ النَّارُ كُلَّمَا أَرَادُوا أَنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا أُعِيدُوا فِيهَا وَقِيلَ لَهُمْ ذُوقُوا عَذَابَ النَّارِ الَّذِي كُنْتُمْ بِهِ تُكَذِّبُونَ (20)
Apakah orang-orang
beriman itu sama dengan orang-orang yang fasik? Mereka tidak sama. (18) Adapun
orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, maka bagi mereka jannah
tempat kediaman, sebagai pahala terhadap apa yang mereka kerjakan. (19) Dan
adapun orang-orang yang fasik (kafir) maka tempat mereka adalah jahannam.
Setiap kali mereka hendak keluar daripadanya, mereka dikembalikan ke dalamnya
dan dikatakan kepada mereka: “Rasakanlah siksa neraka yang dahulu kamu
mendustakannya.” (QS. As-Sajdah: 18 – 20).
Fasik dalam ayat
ini maknanya adalak kekafiran, karena Allah kontraskan dengan iman dan diberi
ancaman dengan siksa abadi di neraka.
- Fasik kecil
(pelaku dosa kecil dan dosa besar).
Sedangkan fasik
kecil, adalah perbuatan kefasikan yang tidak sampai pada derajad kekufuran.الفاسق هو الخارج عن طاعة الله ورسوله
Syaikh Utsaimin
memberi penjelasan hal Fasiq adalah:
Fasiq adalah
orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya.
Fasik kecil inilah
makna perkataan para ulama, bahwa di antara syarat persaksian itu diterima,
orang yang bersaksi bukan termasuk orang fasik. Para ulama membuat kaidah:
Maknanya adalah
fasik kecil, yaitu pelaku dosa besar (bisa diampuni dengan Taubat).
Wallahu 'alam
Abu Alby Bambang Wijonarso
Tidak ada komentar:
Posting Komentar