Kamis, 21 Februari 2019

Orang Fasiq

Renungan HAti

Abu Alby Bambang Wijonarso
Blog : dakwahrenunganhati.blogspot.com


Pengertian Fasik Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) :
·         Tidak peduli terhadap perintah Tuhan (berarti: buruk kelakukan, jahat,   
berdosa besar)
·         Orang yang percaya kepada Allah Swt., tetapi tidak mengamalkan perintah-Nya, bahkan melakukan perbuatan dosa.

Adapun Fasik secara etimologi berarti "keluar dr sesuatu". Sedangkan secara terminologi berarti seseorang yang menyaksikan, tetapi tidak meyakini dan melaksanakannya. Dalam agama Islam, pengertian dari fasik adalah orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya.

Orang Fasiq adalah orang uang penuh dengan kesadaran melakukan perbuatan dosa secara terus menerus.

    Pengertian Fasik menurut beberapa ulama sbb : 1.   Menurut ulama Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah berkata orang Fasik adalah orang yang tidak memiliki rasa takut kepada Allah.
 2.   Menurut ulama Imam Abu Ja’far At-Thabari menerangkan, Makna kata ‘fasiq’ secara bahasa, dalam dialek masyarakat Arab adalah 
الخروجُ عن الشيء: “keluar dari sesuatu”. Karena itu, tikus gurun dinamakan  fuwaisiqah [Arab: فُوَيْسِقة ] karena dia sering keluar dr tempat persembunyiannya. Demikian pula orang munafik dan orang kafir disebut orang fasik. Karena dua orang ini telah keluar dari ketaatan kepada Allah. Karena itu, Allah menyifati iblis dengan firman-Nya

    إِلا إِبْلِيسَ كَانَ مِنَ الْجِنِّ فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ  “Kecuali iblis (tidak mau sujud), dia termasuk golongan jin, dan dia berbuat fasik terhadap perintah Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi, 50). Maksud kalimat “dia berbuat fasik” keluar dari ketaatan kepada-Nya dan tidak mengikuti perintahnya. (Tafsir At-Thabari, 1:409).


3.   Syaikh Utsaimin memberi penjelasan: الفاسق هو الخارج عن طاعة الله ورسوله
Fasiq adalah orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya.Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Fasik adalah orang yang melakukan dosa besar atau orang yang terus menerus melakukan dosa kecil.”(Fathu Dzi Al-Jalali wa Al Ikram, 4: 472)Sedangkan lawan dari fasik adalah sifat ‘adaalah. Yang dimaksud ‘adaalah adalah menjauhi dosa besar dan tidak terus menerus dalam melakukan dosa kecil.


4. Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Fasik dalam bahasa Arab bermakna al khuruj (keluar). Seseorang disebut fasik apabila ia keluar dari perintah dan ketaatan pada Allah Ta’ala (Syarh Shahih Muslim, 8: 101).


5.   Ibnu Taimiyah rahimahullah,Fasik adalah orang yang meninggalkan kewajiban dan melakukan keharaman.” (Majmu’ah Al-Fatawa, 7: 251) 6.   Ibnu ‘Ashir menyebutkan bahwa contoh fasik itu seperti minum minuman keras dan berzina. Dinukil dari Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 32: 142.
Berarti meninggalkan shalat, enggan shalat jamaah di masjid (bagi pria), dan tidak puasa di bulan Ramadhan termasuk perbuatan kefasikan. 7.    fasiq adalah orang yang melakukan dosa besar dan tidak bertaubat darinya, atau orang yang melakukan dosa kecil secara terus menerus. Demikian karena jika orang terus menerus melakukan dosa kecil, maka itu menjadi dosa besar.


Contoh orang Fasiq. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala:
وَ الَّذينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَناتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَداءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمانينَ جَلْدَةً وَ لا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهادَةً أَبَداً وَ أُولٰئِكَ هُمُ الْفاسِقُون
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasiq. kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. An Nur: 4).

Dalam ayat ini Allah menghukumi orang yang menuduh zina kepada wanita baik-baik sebagai orang fasiq, bukan karena orang tersebut melakukan suatu banyak dosa kecil namun karena ia melakukan suatu dosa besar (yaitu menuduh zina).

Fasiq ada dua jenis yaitu Fasiq Besar dan Fasiq Kecil :


- Fasiq Besar (kufur).

  أَفَمَنْ كَانَ مُؤْمِنًا كَمَنْ كَانَ فَاسِقًا لَا يَسْتَوُونَ (18) أَمَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ فَلَهُمْ جَنَّاتُ الْمَأْوَى نُزُلًا بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ (19) وَأَمَّا الَّذِينَ فَسَقُوا فَمَأْوَاهُمُ النَّارُ كُلَّمَا أَرَادُوا أَنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا أُعِيدُوا فِيهَا وَقِيلَ لَهُمْ ذُوقُوا عَذَابَ النَّارِ الَّذِي كُنْتُمْ بِهِ تُكَذِّبُونَ (20)

Apakah orang-orang beriman itu sama dengan orang-orang yang fasik? Mereka tidak sama. (18) Adapun orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, maka bagi mereka jannah tempat kediaman, sebagai pahala terhadap apa yang mereka kerjakan. (19) Dan adapun orang-orang yang fasik (kafir) maka tempat mereka adalah jahannam. Setiap kali mereka hendak keluar daripadanya, mereka dikembalikan ke dalamnya dan dikatakan kepada mereka: “Rasakanlah siksa neraka yang dahulu kamu mendustakannya.” (QS. As-Sajdah: 18 – 20).

Fasik dalam ayat ini maknanya adalak kekafiran, karena Allah kontraskan dengan iman dan diberi ancaman dengan siksa abadi di neraka.

- Fasik kecil (pelaku dosa  kecil dan dosa besar).

Sedangkan fasik kecil, adalah perbuatan kefasikan yang tidak sampai pada derajad kekufuran.الفاسق هو الخارج عن طاعة الله ورسوله
Syaikh Utsaimin memberi penjelasan hal Fasiq adalah:
Fasiq adalah orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya.

Fasik kecil inilah makna perkataan para ulama, bahwa di antara syarat persaksian itu diterima, orang yang bersaksi bukan termasuk orang fasik. Para ulama membuat kaidah:
“Persaksian orang fasik tidak boleh diterima.”
Maknanya adalah fasik kecil, yaitu pelaku dosa besar (bisa diampuni dengan Taubat).

Wallahu 'alam

Abu Alby Bambang Wijonarso

Tidak ada komentar:

Posting Komentar