Rabu, 08 Juli 2015
Sebelas Type Suami
Sabtu, 17 Desember 2011
Senin, 17 Oktober 2011
Kiat Haji Mabrur (bagian ke-2)
Oleh : H. Abu Albi Bambang Wijonarso
Al Hajjulmabrur laysalahu jazaa un illaljannah, Rosulullah SAW bersabda dari Abu Hurairah r.a Dan tidak ada pahala bagi haji mabrur kecuali surga (Muttafaq alahi).
Istilah “Mabrur” secara harfiah dapat diterapkan pada berbagai jenis ibadah dalam agama Islam. Namun istilah ini sangatlah popular untuk ibadah haji.
Kata “mabrur” sendiri secara etimologis berasal dari kata Barra-yabirru-birrun yang artinya bebuat baik atau patuh dan kata birrun yang merupakan kata benda dari kata itu yang artinya orang yang mendapatkan kebaikkan atau menjadi baik. Maka haji mabrur adalah haji yang mendapatkan kebaikkan, atau haji yang pelakunya menjadi baik.
Ibnu Umar r.a. berkata “Seorang haji yang paling baik adalah yang niatnya paling ikhlas, biayanya paling bersih, dan keyakinannya (aqidah & tauhid) paling baik.
Oleh sebab itu tentunya mendapatkan predikat haji mabrur sangatlah tidak gampang dan sembarangan, tidak semudah kebanyakan orang yang dengan bangga sepulang tanah suci dipanggil pak atau ibu Haji tapi prilakunya jauh dari tuntunan Allah dan Rosul-nya.
Beberapa kiat-kiat yang harus ditempuh setiap calon jemaah haji untuk meraih predikat haji mabrur. Mereka harus mempersiapkan diri sejak yaitu :
Pertama faktor “Niat”
Orang yang melaksanakan haji niatnya bermacam-macam ada yang mencari popularitas , berdagang, berdo’a didepan ka’bah dari masalah yang dihadapi. Niat yang ikhlas karena mencari ridho Allah sangatlah penting, dan hal ini tidak dapat diciptakan dengan mudah akan tetapi harus diupayakan, diciptakan, dan berdo’a minta pertolongan Allah agar niatnya menjadi sebuah keikhlasan. Seluruh ulama sepakat bahwa niat 100% adalah pekerjaan hati sehingga pelaku calon haji harus merekondisikan atau membersihkan seluruh penyakit hati (Iri, dengki, sombong, hasut, egois dsb) dan modal utamanya adalah ilmu agama Islam, keimanan dan ketakwaan seseorang. Sehingga seberapa besar modal tersebut sangatlah berpengaruh untuk mengatasi penyakit hati.
Barometer kebenaran dari sebuah “niat” dapat dilihat sepulangnya dari Haji apakah lebih taat atau melanggar perintah serta larangan Allah dan Rosul-Nya?
Dari Amirul Mu’minin, (Abu Hafsh atau Umar bin Khottob rodiyallohu’anhu) dia berkata: ”Aku pernah mendengar Rosululloh shollallohu’alaihi wassalam bersabda: ’Sesungguhnya seluruh amal itu tergantung kepada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai niatnya. Oleh karena itu, barangsiapa yang berhijrah karena Alloh dan Rosul-Nya, maka hijrahnya kepada Alloh dan Rosul-Nya. Dan barangsiapa yang berhijrah karena (untuk mendapatkan) dunia atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya itu kepada apa yang menjadi tujuannya (niatnya).’” (Diriwayatkan Bukhori dan Muslim).
Kedua, faktor harta.
Dimana bagi calon peserta haji juga harus memperhatikan kehalalan dan bagaimana memperolehnya ?. Mengeluarkan bekal dijalan haji merupakan pengeluaran biaya dijalan Allah. Satu dirham dilipatgandakan pahalanya menjadi tujuh ratus dirham. Banyak kejadian peserta calon haji ada yang biaya (Harta) nya diperoleh secara aneh dan luar biasa subhanallah..!! misalkan ada sebagian yang mendapat gratisan dari salah satu instansi baik pemerintah maupun swasta, atau mendapat biayanya dari saudara /teman /kerabat, atau mendapatkan warisan, ada yang benar-benar menabung sedikit demi sedikit (dari perhitungan akan berangkat 10 tahun lagi tapi ternyata realisasinya 3 tahun berangkat haji),serta ada yang mengorbankan hartanya (jual Rumah, Mobil dsb) dan masih banyak cerita lain akan tetapi yang pasti kesemuanya itu jalan/syariat atas ketetapan yang telah Allah tentukan (Takdir).
Dan yang sangat juga mempilukan adalah tidak ada aturan khusus yang berangkat haji harus Ulama, Ustad, Ahli ibadah, kaya, miskin, tua-muda dsb, hal ini membuktikan bahwa keberangkatan haji seseorang adalah hak prerogratif dari Allah SWT. Bayangkan dari 1,000 orang hanya dipilih satu sebagai tamu Allah SWT di tanah Suci (Kouta dari Saudi Arabia jumlah penduduk dibagi seribu orang). Bagaimana orang yang sudah siap dengan hartanya tapi belum dipanggil Allah begitu pula berlaku bagi seorang yang siap dari sisi ilmu agamanya (Ustad/Ulama) inilah tanda hak prerogratif Allah. Tentunya semua keadaan tersebut diatas sebagai wujud untuk calon haji yang sudah dipanggil Allah mengucapkan terima kasih atas nikmat –Nya dan sebagai modal motivasi memanfaatkan agar diperoleh haji mabrur.
orang-orang yang beriman dan berhijrah serta berjihad di jalan Allah dgn harta, benda dan diri mereka, adalah lebih tinggi derajatnya di sisi Allah; dan itulah orang-orang yang mendapat kemenangan. (Qs. At Taubah 9:20)
Ketiga, Ilmu manasik haji.
Sejak awal seseorang sudah berniat untuk berhaji, dan menyisihkan uang yang didapat, maka mulai saat itulah yang bersangkutan mulai mengubah sikap prilakunya untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Dengan melaksanakan perintah dan larangannya yang tentunya melalui belajar baik membaca, mengkaji mengamalkan dengan bimbingan guru/ustad.
Menggapai haji mabrur itu tidak cukup dengan mendalami masalah haji dalam waktu yang singkat, manasik haji itu hanya sekedar memantapkan kembali, bukan baru mulai mengenal masalah haji. Dengan manasik haji diharapkan calon jemaah haji akan bisa memaknai dan memahami nilai-nilai filosofos yang terkandung disetiap gerakan yang dilakukannya. Setiap calon haji juga harus tahu syarat, rukun dan wajib haji jangan sampai mengejar yang sunah justru melupakan yang wajib, apalgi rukun haji. Meninggalkan yang wajib maka harus membayar dam (denda), akan tetapi kalau meninggalkan rukun haji maka haji nya tidak sah dan harus mengulang ditahun berikutnya.
Dari ketiga kiat-kiat tersebut diatas sebagai bekal yang harus dibawa dan insyaAllah sepulangnya dari tanah suci akan mendapat predikat Haji mabrur bukan hanya sekedar panggilan pak atau ibu haji semata.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Renungan HAti
H. Abu Albi Bambang Wijonarso
Selasa, 11 Oktober 2011
Haji (Bagian ke-1)
email : bwmbang_wijonarso@yahoo.com
Syeihul muslim dari mesir Dr. Yusuf Qordowi, mengatakan bahwa pelaksanaan ibadah magdho umat islam ada beberapa penekanan khusus diantaranya “ibadah dzikir” (Subhanallah, Alhamdulillah, Allahu akbar dsb) penekanannya pada “lisan”, untuk “ibadah sholat” penekanannya pada “gerak”, dan “ibadah Zakat, Infaq dan Sadaqah penekanannya pada harta, serta untuk “ibadah puasa” penekanannya pada proses pengendalian diri (Imsak), sedangkan untuk “Ibadah Haji” penekanannya sekaligus yaitu lisan, gerak, harta dan pengendalian diri dalam waktu yang bersamaan dengan durasi yang cukup lama 18 s/d 40 hari berada ditanah suci.
Bagaimana hukum asal dari ibadah haji adalah rukun islam yang kelima akan tetapi ada penekanan khusus yaitu jika mampu (Istithoah) hal ini difirmankan Allah dalam Al Qur’anul qarim :
mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (Qs. Al Imraan 3:97).
Kemampuan (Istithoah) disini minimal ada empat hal jika diantara satu tidak ada maka tidak dapat terealisir kemampuannya yaitu mampu dari ilmu manasik haji, harta, jasmani dan rohani serta kendaraan. Sebagai contoh pada tahun 2007 pemberangkatan haji Indonesia hampir mengalami kegagalan dimana saat itu ada pelarangan pesawat Garuda Indonesia mendarat di Saudi Arabia, saat itu indonesia merencanakan tidak memberangkatkan haji alhamdulillah dengan rahmat Allah perundingan kedua Negara membuahkan hasil yang disetujuinya pendaratan Garuda Indonesia dengan persyaratan yang minimal. Padahal tahun itu ada kurang lebih 200 ribu ibadah haji Indonesia sudah siap dari ilmu manasik haji, harta, jasmani dan rohani akan tetapi kendaraan (pesawat) sedikit bermasalah. Adapun persyaratan lain adalah harus Islam, Baliq, Merdeka (bukan hamba sahaya), Berakal (tidak gila) dan perjalanan aman.
Dari ayat tersebut diatas ada ancaman bagi yang mengingkari kewajiban haji yaitu berupa pelanggaran kepada perintah Allah (termasuk Dosa besar/kemaksiatan), begitu pula disabdakan Rosulullah Barangsiapa memiliki bekal dan kendaraan (biaya perjalanan) yang dapat menyampaikannya ke Baitillahil haram dan tidak menunaikan (ibadah) haji maka tidak mengapa baginya wafat sebagai orang Yahudi atau Nasrani. (HR. Tirmidzi dan Ahmad).
Hadis tersebut mengartikan kematiannya tidak dalam keadaan islam. Perhatian buat umat islam kemampuan haji harus diukur dari kacamata Allah dan Rosulnya……akan tetapi fenomena dimasyarakat sangatlah berbeda, yang mampu biaya beralasan tunggu hidayah Allah, atau pekerjaan tidak dapat ditinggal, masih ada yang lebih prioritas, serta yang tidak mampu akan beralasan, tunggu biaya untuk naik haji, tunggu tabungannya cukup, tunggu rejeki nomplok datang baru pergi haji dsb. Hampir seluruh orang yang telah melaksanakan haji memberikan resepnya naik haji adalah luruskan dan kuatkan setiap saat “NIAT” dan mau mencoba sedikit saja “berkorban” untuk kepentingan Allah.
Reward orang yang melaksanakan haji tidak ada balasannya kecuali surganya Allah hal ini disabdakan Rosulullah dari Abu Hurairah r.a Dan tidak ada pahala bagi haji mabrur kecuali surga (Muttafaq alahi).
Akan tetapi hadis tersebut mempunyai konsukuensi yang sangat penting dalam Arti Haji MABRUR adalah haji yang diterima Allah, dan hal ini ditandai dengan saat seluruh pelaksanaan prosesi haji selama ditanah suci dilakukan dengan kualitas dan kuantitas yang optimal (Ilmu manasik Haji, Jasmani dan rohani, serta harta) dan yang lebih penting sepulang dari haji peningkatan ketaatannya kepada Allah sangat tinggi sehingga bermanfaat untuk dirinya, keluarganya, dan orang lain, banyak mengorbankan untuk kepentingan agama, selalu senang dengan berlomba-lomba dengan kebaikkan, tidak senang dengan hal-hal yang tidak berguna, Visi dan misinya mencari ridhonya Allah, kehidupannya selalu berpedomanan pada tuntunan agama (Al Qur’an dan Hadis).
Adapun yang sepulang dari haji semangkin jauh dari Allah dan tidak merubah dirinya dari berbohong, namimah, ghibah, fitnah, korupsi, dengki, iri, hasut, dan kemaksiatan yang lainnya, malas pergi ke masjid, tidak belajar agama lewat majelis ta’lim/ilmu, visi dan misinya hanya mengejar duniawi cuek negeri akherat dsb, indikator tersebut diatas dikatakan Haji MARDUD (haji yang ditolak Allah).
Kalau kita mau infestasi pahala pun kita dapat berhitung jika di Masjid di madinah saat sholat arbain delapan hari (40 waktu) kita mendapatkan minimal 40 ribu pahala,dan jika diMasjidil Haram minimal 20 hari (100 waktu ) kita mendapatkan pahala minimal 10 juta pahala……jadi total mendapatkan minimal 10 juta 40 ribu pahala (Perhitungan ini sebagai motivasi manusia)…….. karna hal ini disabdakan rosulullah saw Dari Ibnu al-Zubair Radliyallaahu 'anhu bahwa: "Sekali sholat di masjidku ini lebih utama daripada 1000 kali sholat di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram, dan sekali sholat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100 kali sholat di masjidku ini." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Sebagai pengingat memori kita dimana Islam artinya adalah berserah diri tunduk dan patuh kepada Allah SWT, seberapa besar kita sudah melaksanakan ketaatan kepada Allah dan RosulNya??? Sehingga melahirkan Niat yang kokoh sehingga terbentuk pengorbanan apapun untuk melaksanakan perintahnya salah satunya rukun islam yang kelima yaitu ibadah haji. Sering-seringlah berintrospeksi apakah ketidakmampuan pergi haji karena jawaban nafsu belaka! berhisablah dengan harta yang kita miliki sebelum Allah menghisabnya di yaumil akhir (sudah tidak berguna).
Wallahu a’lab bish-shawab
Renungan HAti
H. Abu Albi Bambang Wijonarso
Minggu, 24 April 2011
Pasangan Suami Istri (PASUTRI)
By : H. Abu Alby Bambang
TUJUAN PERNIKAHAN :
masyarakat yg sempurna. Pernikahan itu bukan saja merupakan satu jalan yg amat
mulia untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan, tetapi juga dapat
dipandang sebagai satu jalan menuju pintu perkenalan antara suatu kaum dengan kaum
lain.
2.Sebenarnya pertalian nikah adalah pertalian yg seteguh teguhnya dalam hidup dan
kehidupan manusia, bukan antara suami dan istri serta keturunannya, melainkan antara dua keluarga. Betapa tidak dari baiknya pergaulan antara istri dengan suaminya, kasih mengasihi, akan berpindahlah kebaikan itu kepada semua keluarga dari kedua belah pihak, sehingga mereka menjadi satu dalam segala urusan bertolong tolongan sesamanya dalam menjalankan kebaikan dan mencegah segala keburukan.
3. Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya[263] Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain[264], dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu. (Qs. An Nisa [4] : 1).
4. Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (Qs Ar Ruum [30] : 21).
NASEHAT PASANGAN SUAMI ISTRI (PASUTRI).
Dalam rumah tangga yang Islami, seorang suami atau istri harus saling memahami kekurangan dan kelebihannya, harus tahu pula hak dan kewajibannya, memahami tugas dan fungsinya masing-masing, melaksanakan tugasnya itu dengan penuh tanggung jawab, ikhlas serta mengharapakan ganjaran dan ridho dari Alloh Ta’ala. Menurut ajaran Islam, rumah tangga yang ideal adalah rumah tangga yang diliputi sakinah (ketentraman jiwa), mawaddah (rasa cinta), dan rahmah (kasih sayang).
Sehingga, upaya mewujudkan pernikahan dan rumah tangga yang mendapat keridhoan Allah ‘Azza wa Jalla dapat menjadi kenyataan. Akan tetapi, mengingat kondisi manusia yang tidak bisa lepas dari kelemahan dan kekurangan, sementara ujian dan cobaan selalu mengiringi kehidupan manusia, maka tidak jarang pasangan yang sedianya hidup tenang, tentram dan bahagia justru dilanda kemelut perselisihan dan percekcokan.
Di dalam Shohih Muslim dari sahabat Jabir bin Abdulloh Rhodiyallaahu ‘anhuma ia berkata : Rosulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya iblis meletakkan singgasananya di atas lautan. Kemudian ia mengirimkan bala tentaranya. Tentara yang paling dekat kedudukannya dengan iblis adalah yang menimbulkan fitnah paling besar kepada manusia. Seorang dari mereka datang dan berkata : ‘Aku telah lakukan ini dan itu .’ Iblis menjawab : ‘engkau belum melakukan apa-apa’. Nabi melanjutkan: “ lalu datanglah seorang dari mereka dan berkata: “Tidaklah aku meninggalkannya sehingga aku berhasil memisahkan ia (suami) dan istrinya. Beliau melanjutkan : “Lalu Iblis mendekatkan kedudukannya. ‘Iblis berkata sebaik-baik pekerjaan ialah yang telah engkau lakukan.’” [2]Ini menunjukkan bahwa perceraian adalah perbuatan yang dicintai setan .
Adapun kiat-kiat untuk tercapai nya tujuan hidup pasangan suami-istri (Pasutri) adalah sebagai berkut :
1. Hai pemuda2, barang siapa diantara kamu yg mampu serta berkeinginan hendak menikah hendaklah ia menikah karna sesungguhnya pernikahan itu dapat merundukkan pandangan mata terhadap orang yg tidak halal dilihatnya dan akan memeliharanya dari godaaan syahwat. Dan barang siapayg tidak mampu menikah hendaklah ia berpuasa , karena dengan puasa hawa nafsunya terhadap perempuan akan berkurang (HR JAmaah ahli hadis).
2 Dari Aisyah ra : Nikahilah olehmu kaum wanita itu, maka sesungguhnya mereka akan mendatangkan harta (rezeki) bagi kamu. (HR Hakim dari Abu Daud).
3 Dari Jabir, Sesungguhnya Nabi SAW, telah bersabda “ Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang karena agamanya, hartanya dan kecantikannya, maka pilihlah yg beragama (HR Muslim dan Tirmizi).
4 TA’ARIF pernkahan ialah akad yg menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta tolong menolong antara seorang laki2 dan seorang perempuan yg bukan “Mahram”.
maka kawinilah wanita2yg kamu senangi (S. An Nisa [4] :3).
5
إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلْعٍ، وَِإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلْعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهُ كَسَرْتَهَا، وَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ وَفِيْهَا عِوَجٌ
“Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk. Dan sungguh bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah yang paling atasnya. Bila engkau ingin meluruskannya, engkau akan mematahkannya. Dan jika engkau ingin bersenang-senang dengannya, engkau bisa bersenang-senang namun padanya ada kebengkokan.” (HR. Al-Bukhari no. 3331 dan Muslim no. 3632)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini ada dalil dari ucapan fuqaha atau sebagian mereka bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: ﭖ ﭗ ﭘ ﭙ ﭚ ﭛ ﭜ dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menerangkan bahwa wanita diciptakan dari tulang rusuk. Hadits ini menunjukkan keharusan berlaku lembut kepada wanita, bersikap baik terhadap mereka, bersabar atas kebengkokan akhlak dan lemahnya akal mereka. Di samping juga menunjukkan dibencinya mentalak mereka tanpa sebab dan juga tidak bisa seseorang berambisi agar si wanita terus lurus. Wallahu a’lam.”(Al-Minhaj, 9/299)
6 Suami diperintah untuk berlaku baik pada istrinya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
Dan bergaullah kalian (para suami) dengan mereka (para istri) secara patut.” (An-Nisa`: 19)
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsirkan ayat di atas menyatakan: “Yakni perindah ucapan kalian terhadap mereka (para istri) dan perbagus perbuatan serta penampilan kalian sesuai kemampuan. Sebagaimana engkau menyukai bila ia (istri) berbuat demikian, maka engkau (semestinya) juga berbuat yang sama. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam hal ini: “Dan para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228).
7 'Aisyah Radhiyallahu 'anha meriwayatkan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda : خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِي
"Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik bagi keluarganya. Dan aku orang yang paling baik bagi keluargaku" [HR. At Tirmidzi no: 3895 dan Ibnu Majah no: 1977 dari sahabat Ibnu ‘Abbas. Dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Ash Shahihah no: 285].
8 Suami tidak boleh membenci istrinya dan tetap harus berlaku baik terhadap istrinya walaupun dalam keadaan tidak menyukainya. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
“Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa`: 19)
Dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an (5/65), Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ (“Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka”), dikarenakan parasnya yang buruk atau perangainya yang jelek, bukan karena si istri berbuat keji dan nusyuz, maka disenangi (dianjurkan) (bagi si suami) untuk bersabar menanggung kekurangan tersebut. Mudah-mudahan hal itu mendatangkan rizki berupa anak-anak yang shalih yang diperoleh dari istri tersebut.”
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Yakni mudah-mudahan kesabaran kalian dengan tetap menahan mereka (para istri dalam ikatan pernikahan), sementara kalian tidak menyukai mereka, akan menjadi kebaikan yang banyak bagi kalian di dunia dan di akhirat. Sebagaimana perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma tentang ayat ini: ‘Si suami mengasihani (menaruh iba) istri (yang tidak disukainya) hingga Allah Subhanahu wa Ta'ala berikan rizki kepadanya berupa anak dari istri tersebut dan pada anak itu ada kebaikan yang banyak’.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/173)
Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ
“Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah, jika ia tidak suka satu tabiat/perangainya maka (bisa jadi) ia ridha (senang) dengan tabiat/perangainya yang lain.” (HR. Muslim no. 1469).
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Hadits ini menunjukkan larangan (untuk membenci), yakni sepantasnya seorang suami tidak membenci istrinya. Karena bila ia menemukan pada istrinya satu perangai yang tidak ia sukai, namun di sisi lain ia bisa dapatkan perangai yang disenanginya pada si istri. Misalnya istrinya tidak baik perilakunya, tetapi ia seorang yang beragama, atau berparas cantik, atau menjaga kehormatan diri, atau bersikap lemah lembut dan halus padanya, atau yang semisalnya.” (Al-Minhaj, 10/58)
Masuknya wanita kedalam Neraka dikarenakan sikapnya terhadap suami :
• Kufur terhadap suami.
Ketika beliau melihat neraka beliau bersabda kepada para sahabatnya radliyallahu ‘anhum…..dan Aku melihat neraka maka tidak pernah aku melihat seperti ini sama sekali, Mengapa demikian Wahai Rosululah saw tanya para sabat , beliao rosulullah saw menjawab “Karena kekufuran mereka”, kemudian ditanya lagi, Apakah mereka kufur kepada Allah?, Beliau menjawab :”Mereka kufur terhadap suami-suami mereka, kufur terhadap kebaikan-kebaikannya. Kalaulah engkau berbuat baik kepada salah seorang dianara mereka selama waktu tg panjang kemudian mereka melihat sesuatu pada dirimu (yg tdk dia sukai) niscaya dia akan berkata : “Aku tidak pernah melihat sedikitpun kebaikan pada dirimu “ (HR Bukhari dari Ibnu Abbas radliyallahu ‘anhuma)….. sepeti pepatah panas setahun dihapus oleh hujan sehari.
Padahal yg harus dilakukan seorang istri ialah bersyukur terhadap apa yg diberikan suaminya, janganlah ia mengkufuri kebaikan-kebaikan sang suami, karena Allah SWT tidak menyenangi model istri seperti ini sebagaimana dijelaskan Rosulullah SAW “ Allah tidak akan melihat kepada wanita yg tidak mensyukuri apa yang ada pada suaminya dan tidak merasa cukup dengannya”. (HR Nasai didalam kitab Al Kubra dari Abdullah bin Amr. Lihat Al Insyirah fi Adabin Nikah halaman 76). Hadist ini sebagai peringatan keras bagi kaum wanita muslmah yg menginginkan ridho Allah swt dan surganya.
• Durhaka terhadap Suami.
Durhaka yang dilakukan seorang istri terhadap suaminya ada tiga bentuk yaitu “Ucapan”, “Perbuatan”,
Ucapan dan perbuatan.
Sebagai contoh kebiasaan suami istri dalam keadaan baik dan bersenda gurau, disuatu saat dia(istri) tidak berbuat seperti itu lantaran marah yg bukan uzur syar’i, atau ucapannya selalu manis dihadapan suaminya disuatu saat ucapannya tidak sopan lantaran marah yg bukan uzur syar’i, maka itu adalah perbuatan durhaka istri kepada suami
• Tabarruj.
Yang diamksud dengan tabarruj ialah seorang wanita yg menampakkan perhiasannya dan keindahan tubuhnya serta apa-apa seharusnya wajib untuk ditutupi dari hal hal yg dapat menarik syahwat lelaki (Jilbab Al Mar’atil Muslimah halaman 20).
Allah berfirman “ Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan-perhiasan mereka (Qs An Nur : 31).
“ Dan hendaklah kamu tetap dirumah dan janagnlah kamu berhias dan bertingkah laku
sepereti orang-orang jahiliyah”. (Qs Al Ahzab [33] :33)
Demikian kajian singkat tentang pasangan suami-istri (PASUTRI), hanya dengan Iman, Ilmu dan amallah sehingga seorang pasangan suami istri dalam kehidupannya selalu dibingkai dengan Agama (Al Qur’an dan As Sunah dan pemahaman para sahabat) yang sehingga akan memperoleh keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah….insyaAllah
Wallahu a’lam bish-shawab
Renungan HAti
H.Abu Alby Bambang
Sabtu, 08 Mei 2010
Khitan Pada Muslimah.
By : H. Bambang Wijonarso
Untuk menjawab pertanyaan mengenai khitan pada perempuan ini saya sadur pernyataan Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam buku fatwa – fatwa kontemporer :
Sebagian dokter ada yang menguatkan dan sebagian lagi menentangnya, demikian pula dengan ulama, ada yang menguatkan dan ada yang menentangnya. Barangkali pendapat yang paling moderat, paling adil, paling rajih, dan paling dekat kepada kenyataan dalam masalah ini ialah khitan ringan, sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits - meskipun tidak sampai ke derajat sahih - bahwa Nabi saw. pernah menyuruh seorang perempuan yang berprofesi mengkhitan wanita ini, sabdanya:
"Sayatlah sedikit dan jangan kau sayat yang berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami."
Yang dimaksud dengan isymam ialah taqlil (menyedikitkan), dan yang dimaksud dengan laa tantahiki ialah laa tasta'shili (jangan kau potong sampai pangkalnya). Cara pemotongan seperti yang dianjurkan itu akan menyenangkan suaminya dan mencerahkan (menceriakan) wajahnya, maka inilah barangkali yang lebih cocok.
Mengenai masalah ini, keadaan di masing-masing negara Islam tidak sama. Artinya, ada yang melaksanakan khitan wanita dan ada pula yang tidak. Namun bagaimanapun, bagi orang yang memandang bahwa mengkhitan wanita itu lebih baik bagi anak-anaknya, maka hendaklah ia melakukannya, dan saya menyepakati pandangan ini, khususnya pada zaman kita sekarang ini. Akan hal orang yang tidak melakukannya, maka tidaklah ia berdosa, karena khitan itu tidak lebih dari sekadar memuliakan wanita, sebagaimana kata para ulama dan seperti yang disebutkan dalam beberapa atsar.
Kemudian kami kutip pula masalah khitan perempuan dari web MUI :
Ajaran Islam (syari’ah Islamiyah) yang diturunkan Allah SWT adalah merupakan bentuk dari kasih-sayangNya kepada umat manusia. Ajaran tersebut pada umumnya sesuai dan sejalan dengan fitrah umat manusia. Salah satu contohnya adalah ajaran tentang khitan, yang sangat sejalan dengan fitrah manusia, sesuai sabda rasul SAW
“Lima perkara yang merupakan fitrah manusia : 1. sunat (khitan), 2. al-Istihdad (mencukur rambut pada sekitar kemaluan), 3. memotong kumis, 4. mencukur bulu ketiak, dan 5. menggunting kuku. (HR Jama’ah dari Abu Hurairah r.a.).
Sedangkan dari sisi hukumnya, para ulama sepakat bahwa berkhitan wajib hukumnya bagi laki-laki, dan sangat dianjurkan hingga mendekati wajib (makramah) bagi perempuan. Ketentuan hukum khitan ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah sbb :
“Khitan itu wajib bagi laki-laki, sedangkan bagi perempuan adalah suatu kemuliaan/kebaikan, tidak wajib bagi mereka” (Ibnu Qudamah, al-Mughni, [Kairo : Maktabah al-Qohiroh, TT], h. 64)
Khusus terkait dengan khitan bagi perempuan banyak kalangan yang menyatakan bahwa hal tersebut bisa melanggar hak asasi manusia, karena bisa berdampak negatif bagi si perempuan tersebut dan dapat menghalangi reaksi seksual bagi perempuan yang dikhitan.
Sebenarnya persangkaan seperti itu muncul karena ketidak fahaman terhadap ajaran Islam. Agama Islam mengajarkan kepada kita untuk berperilaku proporsional. Salah satunya adalah bagaimana bisa mengendalikan diri, termasuk mengendalikan hawa nafsu. Khitan bagi perempuan diharapkan bisa menjadi rem bagi perempuan untuk mengontrol hawa nafsunya. Karena menurut riwayat yang shahih, hawa nafsu perempuan berlipat lebih besar daripada laki-laki, walaupun hal tersebut bisa ditutupi oleh perasaan malunya yang juga lebih besar daripada laki-laki. Seandainya rasa malu sudah menjadi suatu hal yang dianggap tidak penting bagi perempuan, maka bisa dibayangkan akan seperti apa jadinya tatanan sosial yang ada, karena pada dasarnya laki-laki adalah makhluk yang rapuh sekali dalam menghadapi rayuan perempuan. Maka sekarang hasilnya sudah mulai terlihat, di mana seks bebas telah menggejala di hampir semua negara, terutama di kota-kota besar.
Di sisi lain, yang harus digaris bawahi, khitan bagi perempuan yang diajarkan oleh syariat Islam bukanlah sebagaimana dipersepsikan orang yang menentangnya. Khitan bagi perempuan menurut ajaran Islam cukup dilakukan dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah/colum/praeputium) yang menutupi klitoris, dan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi). Hal ini sebagaimana hadis rasul SAW:
Dari adh-Dhahhak bin Qais bahwa di Madinah ada seorang ahli khitan wanita yang bernama Ummu ‘Athiyyah, Rasulullah SAW bersabda kepadanya : “khifadhlah (khitanilah) dan jangan berlebihan, sebab itu lebih menceriakan wajah dan lebih menguntungkan suami”. (HR. at-Tabrani dari adh-Dhahhak)
Dari Ummu ‘Athiyyah r.a. diceritakan bahwa di Madinah ada seorang perempuan tukang sunat/khitan, lalu Rasulullah SAW bersabda kepada perempuan tersebut: “Jangan berlebihan, sebab yang demikian itu paling membahagiakan perempuan dan paling disukai lelaki (suaminya)”. (HR. Abu Daud dari Ummu ‘Atiyyah r.a.)
Tata cara khitan bagi perempuan juga telah dibahas oleh para ulama, misalnya yang dijelaskan dalam kitab I’anah at-Thalibin:
Yang diwajibkan dalam mengkhitan perempuan adalah memotong bagian yang harus dikhitan. Diutamakan dalam mengkhitan perempuan untuk menggores sedikit saja dari bagian yang harus dikhitan, berdasarkan hadis riwayat Abu Daud dan lainnya: bahwa rasulullah SAW berkata pada tukang khitan perempuan: Khitanlah, dan jangan berlebihan, sebab yang demikian itu paling membahagiakan perempuan dan paling disukai lelaki (suaminya), karena menambah nikmatnya bersenggama.
Prof. Wahbah az-Zuhaili dalam bukunya “al-fiqh al-islami wa adillatuhu” juga berpendapat senada :
“Khitan pada perempuan ialah memotong sedikit mungkin dari kulit yang terletak pada bagian atas farj (klitoris). Dianjurkan agar tidak berlebihan, artinya tidak boleh memotong jengger yang terletak pada bagian paling atas dari farj, demi tercapainya kesempurnaan kenikmatan waktu bersenggama”. (Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Damaskus : Daar al-Fikr al-Islami] Jilid I, h. 356)
Dengan begitu menjadi jelaslah, bahwa praktik khitan perempuan yang dilakukan secara berlebihan, yang kemudian memicu reaksi PBB sehingga mengeluarkan pelarangan praktik khitan seperti itu, sangatlah tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Majelis Ulama Indonesia juga telah mengeluarkan fatwa tentang Khitan Perempuan ini. Karenanya, saya menganjurkan kepada Anda untuk melihat fatwa tersebut secara lengkap.
Untuk mengetahui apakah perempuan telah dikhitan atau belum secara kasat mata mungkin agak sulit, karena biasanya khitan pada perempuan hanya sekedar menggores kulit diatas klitoris.
Demikian semoga bermanfaat bagi Anda.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
Renungan Hati
Dinukil dari dr. Agus Rahmadi (Era Muslim/Media Islam Rujukan)
Read More..
Minggu, 25 April 2010
Khitan
By : H. Bambang Wijonarso
Email : pmkia@kiaceramics.com
Khitan atau lazim disebut dengan Sunat telah dilakukan sejak zaman prasejarah, yaitu dari Zaman Batu dan makam Mesir purba. Alasan tindakan ini (khitan) masih belum jelas pada masa itu tetapi teori-teori memperkirakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari ritual pengorbanan atau persembahan, tanda penyerahan pada Yang Kuasa (Tuhan), langkah menuju kedewasaan, tanda kekalahan atau perbudakan, atau upaya untuk mengubah estetika atau seksualitas. Sunat pada laki-laki diwajibkan pada agama Islam dan Yahudi. Praktik ini juga terdapat di kalangan mayoritas penduduk Korea Selatan, Amerika, dan Filipina.
Khitan atau sunat adalah memotong sebagian kulit (Kulup bahasa kedokteran) pada alat reproduksi manusia. Khitan (Sunat) bermanfaat untuk menjaga kesehatan saluran dan alat reproduksi pria, karena biasanya pada penis yang tidak disunat, di balik kulit penutup penis (kulup) sering ada timbunan cairan penis (smegma) yang tidak bisa keluar dengan sempurna karena terhalang kulit kulup. Nah smegma ini bisa menjadi tempat yang nyaman bagi bakteri-bakteri dan jamur. Akibatnya jika tidak dibersihkan, bisa mengundang infeksi bakteri dan jamur yang bisa membahayakan kesehatan reproduksi pria. Selain itu smegma yang berisi bakteri/jamur pun akan menimbulkan bau yang tak sedap, yang bisa mengganggu kepercayaan diri. Sehingga dengan dilakukan Khitan (Sunat) maka dapat membuang tempat bersarangnya kotoran dan najis ( Sangat bermanfaat saat beribadah dalam aturan bebas dari najis).
Bagaimana pula khitan/sunat bagi wanita, sebagian meyakini bahwa sunat wanita dapat menstabilkan rangsangan syahwatnya. Jika dikhitan terlalu dalam (dikhitan terlalu dalam mungkin maksudnya termasuk memotong klitoris) bisa membuat dia tidak memiliki hasrat sama sekali, sebaliknya, jika kulit yang menonjol ke atas vaginanya (identik dengan preputium pada penis/alat kelamin laki laki atau penutup klitoris) dipotong bisa membuat wanita kurang menikmati hubungan seksual dan sulit untuk memperoleh klimaks (orgasme).
Maka Rasululloh Shallallahu alaihi wa Salam bersabda kepada tukang khitan wanita (Ummu A'Thiyyah), yang artinya: "Janganlah kau potong habis, karena (tidak dipotong habis) itu lebih menguntungkan bagi perempuan dan lebih disenangi suami." (HR: Abu Dawud )
Yang membedakan antara khitan pria dan wanita, secara kedokteran adalah: dibidang kesehatan (kurikulum kedokteran) ada pelajaran tentang teknik khitan pria sementara yg khitan wanita tidak ada (liebih mudah). Tetapi secara prinsip anatomi, bila juru khitannya profesional medis, tidak akan ada kesulitan untuk melakukan kedua khitan,baik pada pria maupun wanita. Untuk sederhananya adalah khitan pada pria dilakukan dengan memotong sebagian besar penutup kepala penis (kulup) dengan tidak mengganggu penisnya sama sekali. Rasululloh bukan seorang profesinal medis, dalam hadis di atas Beliau bersabda " jangan kau potong habis,......." sehingga secara harfiah dapat diartikan bahwa khitan pada wanita pun tidak boleh memotong habis klitoris dan asesorinya (identik dengan preputium)dan hanya boleh memotong sebagian penutup klitoris! Ini semua bahasa kedokteran yang sangat sudah diantisipasi oleh Islam dengan aturannya (Hadist Rosul).
Hukum Khitan bagi Muslim dan Muslimah.
Hukum Khitan Bagi laki-laki adalah wajib. Syaikh Al Albani di dalam Tamamul Minnah (hal 69) berkata : “Adapun hukum khitan, maka yang rajih menurut kami adalah wajib. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama, seperti Imam Malik, Imam Syafi’i maupun Imam Ahmad. Pendapat ini pula yang dipilih oleh Imam Ibnu Qayyim rahimahullah. Adapun dalil-dalil bersumber dari :
1. Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu ia berkata : Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi
wassalam bersabda :الْفِرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَاْلاِسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّرِبِ وَتَقْلِيمُ اْلأَضْفَارِ وَنَتْفُ اْلآبَاطِ(artinya) : “Fitrah itu ada lima, yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak.”
Hadits shahih dikeluarkan oleh Imam Bukhari (6297 – Al Fath, Imam Muslim (3/27 – Imam Nawawi), Imam Malik di dalam Al Muwattha’ (1927), Imam Abu Dawud (4198), Imam Tirmidzi (2756), Imam Nasa’I (I/14-15), Imam Ibnu Majah (292), Imam Ahmad di dalam Al Musnad (2/229) dan Imam Baihaqi (8/323).
2. Dari ‘Utsaim bin Kulaib dari bapaknya dari kakeknya bahwasanya ia pernah datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam lalu mengatakanقَدْ أَسْلَمْتُ فَقَالَ لَهُ النَِّبيُ صَلَّى اللهٌ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ أَلْقِ عَنْكَ شَعْرَ الْكُفِرِ وَاخْتَتِنْ(artinya) : “Sungguh saya telah masuk Islam”. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wassalam bersabda : “Buanglah darimu buku (rambut) kekufuran dan berkhitanlah”.
Hadits Hasan, dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud (356) dan Imam Baihaqi dari beliau (1/172) juga Imam Ahmad (3/415).Ber kata Syaikh Al Albani di dalam Al Irwa’ (79): Ini adalah hadits hasan, karena hadits ini memiliki dua pendukung. Salah satunya dari Qatadah dan Abu Hisyam, sedangkan yang satu dari Wa’ilah bin Asqa’. Dan sunggu saya telah membicarakan tentang keduanya. Telah saya jelaskan juga di dalam Shahih Sunan Abu Dawud (no 1383) bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berhujjah dengan hadits ini.
3. Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wassalam bersabda :
إِلْخَتَتَنَ إِبْرَاهِيْمُ خَلِيْلُ الرَّحْمَانِ بَعْدَ ماَ أَتَتْ عَلَيْهِ ثَمَانُوْنَ سَنَ“Ibrahim Khalilur Rahman berkhitan setelah berumur delapan puluh tahun”. Dikeluarkan oleh Imam Bukhari (6298 – Al Fath), Imam Muslim (2370), Imam Baihaqi (8/325) dan Imam Ahmad (2/322-418) dan lafadz hadits ini ada pada beliau.
Didalam hadit-hadits di atas terdapat keterangan tentang disyariatkannya khitan. Dan bahwasanya orang yang tuapun tetap diperintahkan untuk melaksanakannya, jika ia belum pernah berkhitan.
Hukum Khitan bagi Wanita/muslimah.
Adapun tentang disyariatkannya khitan bagi para wanita, maka dalam hal ini ada beberapa hadits, diantaranya sebagai berikut ini :
1. Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassalam kepada Ummu ‘Athiyah radiyallahu ‘anha (seorang wanita juru khitan) :أُخْفُضِي وَلَا تُنْهِكِي فَإِنَّهُ أَنْضَرُ لِلْوَجْهِ أَحْضَى لِلْزَوْجِ Khitanlah (anak-anak perempuan), tetapi jangan dipotong habis! Karena sesungguhnya khitan itu membuat wajah lebih berseri dan membuat suami lebih menyukainya”.Hadits Shahih, dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud (5271), Imam Al Hakim (3/525), Imam Ibnu ‘Adi di dalam AL Kamil (3/1083) dan Imam Al Khatib didalam Tarikhnya (12/291).
2. Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassalam :ِإذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
“Apabila dua khitan (khitan laki-laki dan khitan perempuan) sudah bertemu, maka sudah wajib mandi”. Hadits Shahih, dikeluarkan oleh Imam Tirmidzi (108-109), Imam Syafi’I (1/36), Imam Ibnu Majah (608), Imam Ahmad (6/161), Imam Abdurrazzaq (1/245-246) dan Imam Ibnu Hibban (1173-1174- Al Ihsan). Didalam hadits ini, Nabi Shallallahu 'alaihi wassalam menisbatkan khitan untuk para wanita. Maka ini menjadi dalil tentang disyariatkan juga khitan bagi mereka (wanita, red).
3. Hadits yang diriwayatkan dari Aisyah radiyallahu ‘anha secara marfu’ : اِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا اْلأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْخُسْلُ (artinya) : “Apabila seorang lelaki telah berada di atas empat bagian tubuh istrinya, dan khitannya telah menyentuh dengan khitan istrinya, maka sudah wajib mandi”.
Dikeluarkan oleh Imam Bukhari (1/291 – Al Fath), Imam Muslim (349- Imam Nawawi), Imam Abu ‘Awanah (1/289), Imam Abdurrazaq (939-940), Imam Ibnu Abi Syaibah (1/85) dan Imam Baihaqi (1/164).
Di dalam hadits ini, Nabi Shallallahu 'alaihi wassalam juga mengisyaratkan adanya dua tempat khitan, yaitu pada seorang lelaki dan pada seorang perempuan. Maka hal ini menunjukkan bahwa seorang perempuan juga dikhitan.
Imam Ahmad rahimahullah berkata : Didalam hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa para wanita dahulu juga dikhitan.
Waktu Khitan.
Mengingat dalil-dalil penentuan waktu (hari ketujuh atau aqil balik) dan atsar derajad hadisnya dhoif sampai ke hasan maka atsar ini menunjukkan atas bolehnya menunda khitan hingga anak tersebut mencapai usia baligh. Karena atsar tersebut menjelaskan tentang amalan kebanyakan para shahabat dalam hal khitan ini dan menunda hingga anak mencapai usia baligh. Dan tidak ragu lagi bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassalam telah hidup bersama mereka. Maka kalau saja perbuatan mereka tersebut menyelisihi syariat, tentu beliau Shallallahu 'alaihi wassalam menjelaskan hal ini kepada mereka. Sehingga hal ini merupakan indikasi yang mengalihkan perintah tersebut dari bersegera melakukannya. Hanya saja masih tetap ada wajibnya perintah ini, maka tidak boleh untuk menunda khitan tersebut sampai melebihi usia baligh.
Adapun dalil dikhitan hari ketujuh adalah lebih merupakan perbuatan bersegera kepada kebaikan sebagaimana yang dinyatakan di dalam firman Allah Ta’ala :“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu”. (QS Ali Imran 133). Untuk Wanita dikhitan pada waktu masih bayi. Tidak diragukan lagi bahwa bersegera melakukannya lebih utama bagi seorang anak, dimana rasa sakitnya jelas lebih ringan. Berbeda dengan jika ditunda, maka ketika itu sakitnya lebih terasa. Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wassalam apabila dihadapkan kepada dua pilihan, maka tidaklah beliau memilih kecuali yang lebih mudah/ringan. Dan juga di dalam khitan terdapat penyingkapan aurat. Sedangkan penyingkapan aurat anak kecil lebih sedikit keburukannya dari pada anak yang sudah besar.
Al ‘Allamah Al Mawardi sebagaimana disebutkan di dalam Fathul Bari (10/342) berkata : Dalam hal khitan ada dua waktu ; yaitu waktu Wajib dan waktu Sunnah. Waktu Wajib adalah ketika baligh dan waktu Sunnah adalah sebelumnya. Yang terbagus adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran. Dan disukai agar tidak menunda dari waktu Sunnah kecuali karena udzur.
Waallahu a'lam
Renungan HAti
H.Abu Albi Bambang